Pendataan Nilai Rapor
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Memperhatikan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9927/G/TU/2012 tanggal 30 November 2012 sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Rapat Pimpinan Unit Utama tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pengembangan Sistem Penilaian Pendidikan, Badan Penelitan dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud melalui Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) akan melakukan pendataan nilai rapor siswa SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2012/2013.
Data rapor yang akan dikumpulkan adalah nilai rapor seluruh siswa Kelas 7 hingga Kelas 9 (SMP dan MTs) dan Kelas 10 hingga Kelas 12 (SMA, MA, dan SMK) untuk semua mata pelajaran.
(Untuk mengunduh surat Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 9927/G/TU/2012 tersebut, silakan klik disini.)
Sistem dan prosedur pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut.
(Untuk mengunduh surat Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 9927/G/TU/2012 tersebut, silakan klik disini.)
Sistem dan prosedur pengumpulan data akan diinformasikan lebih lanjut.
Sumber :
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Response to "Pendataan Nilai Rapor"
Post a Comment